Jakarta –
Mulai Januari 2025, Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nantinya, pemerintah daerah bisa memungut opsen PKB dan BBNKB.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.
“Pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten, karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian dikutip dari Pusdatin Bapenda DKI Jakarta kepada detikOto, Selasa (10/11/2024).
“Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
(rgr/dry)