Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus warga sipil yang membawa senjata api (Senpi) dan senjata tajam yang diamankan petugas dari dua pria di Desa/Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Bangkalan, menetapkan inisial A (40) warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan, yang membawa senjata tajam sebagai tersangka.
Sementara salah satu pemilik senpi lainnya yakni N, saat ini sudah dibebaskan. Sebab, N diakui memiliki bukti legalitas kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Menjaga Keselamatan Bersama di Jalur Pipa Lapangan Banyu Urip
“Untuk N sudah dipulangkan karena memiliki bukti kepemilikan yang sah,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Jumat (27/10/2023).
Ia menambahkan, sementara inisial A sengaja membawa senjata tajam ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades berlangsung untuk jaga dari.
“Dari keterangan pelaku, senjata tersebut dibawa dengan alasan untuk menjaga diri,” imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Surabaya Kompak! Ganjar-Mahfud Terus Digaungkan di Kampung-Kampung
Ia juga mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Dan diketahui pelaku membawa sajam dan senpi yang disimpan dibalik bajunya.
“Ya hal itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Sesuai video yang sudah beredar, saat digeledah ditemukan senpi dan sajam,” tandasnya. [sar/ian]