Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka pemilik petasan atau bahan peledak. Pelaku mengaku belajar merakit petasan itu dari media sosial Youtube.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dua pelaku mengakui perbuatannya tersebut yakni HA (26) warga Kecamatan Socah dan M (34) warga Kecamatan Burneh. Ia menceritakan jika mereka belajar dari Youtube dan media sosial lainnya untuk membuat petasan.
“Mereka mengaku jika belajar dari Youtube dan media sosial,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, polisi mengungkap jika dua pelaku merogoh kocek mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,7 juta untuk modal membeli bahan peledak tersebut. Nantinya, dari bahan itu, pelaku akan membuat ratusan petasan.
“Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami,”imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, dua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi dan sajam. Pelaku juga diancam hukuman 10 tahun penjara. [sar/but]
