Wapres Gibran Jelaskan PP Nomor 28 Tahun 2025 soal Payung Hukum Blockchain – Page 3

Wapres Gibran Jelaskan PP Nomor 28 Tahun 2025 soal Payung Hukum Blockchain – Page 3

Gibran berkeyakinan, Blockchain bukan sekedar teknologi, tetapi ekosistem yang hidup dengan aturan, nilai, dan sistem tersendiri. Maka Indonesia harus segera beradaptasi pada teknologi blockchain ini. 

“Melalui PP nomor 28 tahun 2025, pemerintah mulai menyiapkan arah kebijakan atau roadmap yang lebih jelas sebagai bagian dari visi besar hilirisasi digital. Kalau dulu kita bicara soal kedaulatan data, sekarang kita bicara sistem yang menjaga data itu agar aman, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” Gibran memungkasi. 

Sebagai informasi, Blockchain adalah kemajuan tekonologi yang diibaratkan ibarat buku kas bersama. Setiap kali ada transaksi atau aktivitas, catatannya langsung masuk ke dalam buku tersebut. Bedanya, pencatatannya tidak bisa dihapus, tidak bisa diubah, tapi bisa dilihat oleh semua yang ikut mencatat. 

Artinya, tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi, memanipulasi data, semua transparan, semua tercatat, semua ikut menjaga. Inilah yang disebut teknologi pencatatan yang aman, transparan, efisien, dan terdesentralisasi. 

Diketahui Blockchain tidak lagi tergantung pada satu server atau satu lembaga. Semua pengguna ikut menjaga, dan itu artinya data tidak bisa diambil diam-diam, tidak bisa disalahgunakan.