Wanti-wanti Pengusaha Soal Finalisasi Kesepakatan RI-AS untuk Tarif Impor

Wanti-wanti Pengusaha Soal Finalisasi Kesepakatan RI-AS untuk Tarif Impor

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha tengah menunggu hasil kesepakatan final dalam perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait dengan tarif resiprokal. Tantangan terbesar kini adalah untuk memastikan produk minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) bisa bebas dari tarif impor 19%. 

Tim negosiator nantinya dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang rencananya terbang ke Negara Paman Sam itu, Kamis (18/12/2025). Salah satu agendanya adalah pertemuan bilateral dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer. 

Salah satu fokusnya nanti adalah untuk memastikan minyak kelapa sawit dikecualikan dari tarif impor 19%. Sebab, tidak seperti kakao dan lain-lain, produk pertanian asli Indonesia itu belum bersifat final untuk dikecualikan sebelum selesainya kesepakatan dagang kedua negara. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut pelaku usaha tentu menginginkan agar tarif ekspor ke AS bisa serendah mungkin. Tidak hanya sawit, namun juga pada sebanyak mungkin komoditas ekspor Indonesia. 

“Namun, realitanya dalam perundingan mungkin ada banyak berbagai trade off yang diperlukan. Jadi idealnya, kita bisa memperoleh pengecualian dari tarif resiprokal dan bahkan tarif 0% pada top 10-top 20 komoditas ekspor Indonesia ke AS,” terang Shinta kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025). 

Shinta menggarisbawahi produk-produk yang memiliki nilai perdagangan tinggi antara Indonesia dan AS. Contohnya, produk garmen Indonesia yang diproduksi dengan kapas (cotton) dari AS. 

“Atau memiliki local value content yang memadai di Indonesia sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai produk ekspor circumvention atau transhipment dari China seperti yang dikhawatirkan AS,” lanjut CEO Sintesa Group itu.

Langkah Ofensif Negara

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap agar proses finalisasi kesepakatan dagang dengan AS bukan sekadar langkah simbolis dan normatif, melainkan menghasilkan pengecualian yang konkret, tertulis jelas dan berkepastian hukum secara jangka panjang. 

Khusus untuk sawit, Anggawira menyebut produk itu bukan sekadar komoditas dagang, tetapi tulang punggung ekspor, lapangan kerja, dan keseimbangan neraca perdagangan Indonesia. 

Dia mewanti-wanti, apabila sawit masih dikenakan tarif tinggi atau hanya diperlakukan sebagai isu negosiasi lanjutan tanpa kepastian, maka daya saing Indonesia akan tergerus, sementara itu negara pesaing justru mendapatkan ruang lebih besar.

Untuk itu, Anggawira menyebut pengusaha berharap pemerintah bersikap lebih ofensif, bukan defensif, dalam isu sawit. Harapannya, pemerintah memosisikan sawit sebagai produk unggulan nasional yang layak mendapat perlakuan khusus, bukan sekadar dimasukkan sebagai ‘agenda pembahasan berikutnya’ dalam perjanjian bilateral.

“Lebih luas, dunia usaha berharap pengecualian tarif tidak hanya menyasar komoditas mentah, tetapi juga produk bernilai tambah dan hilirisasi, seperti produk turunan sawit, produk manufaktur berbasis sumber daya lokal, serta industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja,” terang Anggawira kepada Bisnis. 

Menurut Anggawira, tarif 19% yang diterapkan secara merata tanpa pengecualian bisa memengaruhi agenda hilirisasi pemerintah. Dia turut mengingatkan bahwa negosiasi tarif harus dibaca sebagai strategi ekonomi jangka panjang, bukan sekadar kompromi dagang jangka pendek. 

“Tanpa pengecualian yang jelas, dunia usaha akan menghadapi tekanan biaya, penurunan volume ekspor, serta risiko relokasi industri ke negara dengan akses pasar yang lebih kompetitif,” terangnya.