Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

“Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

 

Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]