Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan FM seorang wanita di Surabaya. Dia adalah istri yang alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami CY yang juga seorang pengusaha di Surabaya.
Kuasa hukum FM yakni Adi Cipta Nugraha mengatakan pihaknya bersyukur dengan dikabulkannya petitum. Dengan begini kata Adi, hak penggugat sebagai perempuan dapat terlindungi secara materiil dan immateriil.
“Untuk ke depan kami sebagai pengacara berharap supaya para perempuan dapat terus berjuang dan menjaga harkat martabatnya sebagai istri dan ibu. Kami siap kawal untuk itu,” ujar Adi Cipta Nugraha, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut Adi mengatakan, untuk nafkah Rp 16 juta yang harus dibayarkan CY terhadap kliennya tersebut sebenarnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga anak-anaknya dewasa. Namun Adi sebagai pengacara penggugat tetap mengapresiasi majelis hakim.
Perlu diketahui, FM menggugat suaminya karena melakukan KDRT. Perceraian terpaksa diajukan oleh FM lantaran tak tahan dengan sikap suami yang temperamen dan kasar.
Rumah tangga yang dibina sejak tahun 2017 ini terpaksa kandas lantaran sikap suami yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap FM. Karena takut membawa dampak buruh pada sang anak, FM terpaksa mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. [uci/but]
