Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial A, harus berurusan dengan hukum akibat kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Ironisnya, sabu disembunyikan dalam organ intimnya saat menjenguk salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kamis (20/3/2025).
“Aksi ini terungkap ketika petugas mencurigai gerak-gerik wanita berinisial A yang sering keluar masuk kamar mandi saat membesuk seorang warga binaan berinisial B,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, melalui Humas Lapas Narkotika, Jum’at (21/3/2025).
Aksi mencurigakan pengunjung mendapat respon sigap dari personil Lapas Narkotika yang sedang bertugas. “Berdasar insting petugas Lapas, akhirnya dilakukan pemeriksaan barang kunjungan yang diterima warga binaan berinisial B setelah jam besuk berakhir, dan ditemukan 2 paket narkoba seberat 11,2 gram,” ungkapnya.
“Keberhasilan petugas lapas menggagalkan penyelundupan (narkoba jenis sabu) ini, tidak lepas dari kewaspadaan petugas yang rutin melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam Lapas, dan kita apresiasi itu,” imbuhnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihaknya melaksanakan koordinasi bersama Polres Pamekasan, khususnya Satresnarkoba Polres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi pelaku beserta barang bukti (BB) segera kita serahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba,” sambung Fathorrosi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja dan ketelitian dari petugas yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan aksi tersebut, sekaligus penting untuk selalu menjalin kerjasama dengan kepolisian,” pungkasnya. [pin/but]
