Bondowoso (beritajatim.com) – Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia (Wamentan RI), Sudaryono berkesempatan berdialog dengan petani di Kabupaten Bondowoso pada Minggu (5/1/2025) malam lalu.
Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa petani Bondowoso kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan pembelian sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Misalnya pupuk bersubsidi jenis Urea yang HET nya Rp 225.000 per kuintal atau kisaran Rp 112.500 ribu per zak/karung dengan berat 50 kilogram.
Rata-rata petani di Kabupaten Bondowoso mengaku membeli pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp 150.000 per karung atau Rp 300.000 per kuintal.
“Saya beli pupuk di kios Rp 150.000 per sak. Itu yang resmi. Kalau yang ilegal, bisa sampai Rp 500.000 per sak,” terang Subairi, seorang petani yang tergabung dalam Pengurus Pemuda Tani Indonesia (PTI) Bondowoso.
Mendengar keluhan itu, Wamentan RI Sudaryono menegaskan bahwa pupuk bersubsidi berbeda dengan non subsidi.
“Kalau jenengan beli yang tidak subsidi, mau beli Rp 1.000.000, beli Rp 500.000 gak diatur. Yang diatur adalah pupuk bersubsidi. Gitu ya pak direktur?,” kata Sudaryono sembari menoleh ke Direktur Pupuk Indonesia yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kemudian, Sudaryono juga menyoroti beberapa modus kios yang disebutnya merupakan sebuah pelanggaran. Modus pertama adalah sistem paket pupuk yang ditawarkan kepada petani, namun diiringi intimidasi.
“Misalnya ‘kowe tuku sak zak, tapi kowe kudu tuku iki iki iki. Nek gak, gak tak layani’. Itu laporkan polisi. Itu ilegal dan itu pidana,” tegas Wamentan RI.
Wamentan Sudaryono kemudian juga berpesan kepada penegak hukum agar memproses tindak pidana tersebut. “Gitu ya pak dari kepolisian, pak Waka (Wakapolres Bondowoso) ya? Jadi tidak boleh. Pupuk bersubsidi itu anggaran negara, APBN, haknya penerima,” tegasnya.
Kemudian Sudaryono mengomentari perihal HET pupuk bersubsidi jenis Urea sudah ditetapkan kisaran Rp 112.500 ribu per sak namun dijual hingga Rp 150.000 per sak. “Kalau jadi Rp 150 ribu, kelarangen iku (Terlalu mahal itu),” nilainya.
Sudaryono lalu bertanya kepada petani yang hadir di acara tersebut apakah ada yang membeli pupuk sesuai dengan HET, lantas dijawab serempak “tidak ada’ oleh para petani.
“Pak direktur (Direktur PT Pupuk Indonesia) silahkan nanti ya. Pengecer Bondowoso ini silahkan dievaluasi lagi,” perintahnya.
Ia pun menilai bahwa kios pupuk yang menerapkan modus tersebut adalah orang zalim kepada petani. “Orang zalim sama orang susah (petani) itu zalimnya kebangetan. Orang lagi susah, petani susah, nanam susah, dipermainkan sama oknum-oknum. Itu zalimnya kebangetan,” cetusnya.
“Wis langsung melbu neraka gak pakai diukur-ukur, ditimbang-ditimbang wong koyok ngunu iku. Kita doakan supaya mereka taubat,” imbuhnya.
Sudaryono kembali mengingatkan kepada Direktur PT Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan petani Bondowoso.
“Saya ingatkan pak direktur, silahkan Bondowoso dievaluasi, disetrum-setrum lagi supaya melayani rakyat ini ya!,” titahnya.
Tidak hanya PT PI, Wamentan RI juga mengimbau Pengurus Pemuda Tani Bondowoso dari tingkat kabupaten hingga ranting untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi.
“Saya meminta pemuda tani semuanya aktif di ranting-ranting, cek itu! Bisa? Kapri (Kapriyanto, Ketua DPC Pemuda Tani Bondowoso), awas loh sampai gak jalan ini pasukanmu,” sergah Wamentan RI.
Sementara Slamet Saputra, Account Executive area Jember-Bondowoso mengaku menekan kios agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
“Kalau kami di kios tetap menekankan HET, urea Rp 112.500, NPK Rp 115.000 dan itu sudah kami tekankan ke seluruh kios di kabupaten bondowoso,” jawabnya dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com, Selasa (7/1/2025AA).
Ia mengaku sejauh ini belum menemukan bukti bahwa ada permainan dari kios yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai regulasi yang ada.
“Sejauh ini kami masih belum ada temuan. Yang biasanya ada ongkos angkut, tapi itu di luar harga, tidak termasuk HET. Nanti ketika di lapangan kami menemukan kios yang menjual di atas itu, ya kami akan mengevaluasi berjenjang mulai dari bersurat peringatan sampai pemberhentian,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran perihal HET. Informasi HET terseut juga harus terpasang di seluruh kios.
“Apabila teman-teman petani membeli pupuk tidak sesuai HET, monggo bisa disampaikan ke tim kami di lapangan, dengan melampirkan nota, foto, video atau bentuk rekaman,” imbaunya. (awi/ted)
