Jakarta –
Wamendagri Bima Arya menyoroti minimnya pemahaman kepala daerah terkait aturan cuti buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia meminta kasus Lucky Hakim ini menjadi atensi para kepala daerah yang lain.
“Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ungkap Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Bima Arya mengatakan yang dilakukan Lucky Hakim ini dapat menjadi peringatan terhadap kepala daerah lainnya agar tidak salah dalam memahami aturan. Dia berharap seluruh kepala daerah bisa mengerti mengenai kewajiban dan haknya.
“Dengan persoalan ini, maka Kepala Daerah yang lain lebih memahami, bahwa Kepala Daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” kata Bima Arya.
Bima Arya menyinggung kewajiban dan hak dari setiap kepala daerah sudah dibahas Mendagrii Tito Karnavian saat retret di Magelang. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan detail termasuk sanksinya.
“Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” ujarnya.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini