Wamenag Ungkap Beberapa Faktor yang Bisa Turunkan Biaya Haji 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii memaparkan beberapa faktor yang dapat memengaruhi penurunan biaya penyelenggaraan ibadah
haji
(BPIH) tahun 2025.
Menurut pria yang karib disapa Romo ini, salah satu efisiensi signifikan datang dari ongkos pesawat terbang.
“Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu pesawat. Kemarin, presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat, kalau itu nanti berlaku di haji, sudah sebuah penurunan yang signifikan. Selain itu, mungkin juga di hotel, di Armuzna (tiga titik penting dalam rangkaian ibadah haji) ini kita sisir kembali,” kata Romo di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (30/12/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Dia mengatakan, tim dari Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan survei ke Arab Saudi dan menemukan bahwa perusahaan yang mengakomodasi ibadah haji semakin kompetitif.
Oleh karenanya, pihak Badan Penyelenggara (BP)
Haji
dapat membandingkan harga-harga untuk mengambil alternatif yang terbaik terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH).
“Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, jadi ada sedikit monopoli. Sekarang, begitu dibuka yang daftar sangat banyak, maka mulai kompetitif dan akhirnya kita belajar bahwa ‘oh, sebenarnya bisa segini’, jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Romo juga mengatakan,
biaya haji
bisa diturunkan hingga di angka Rp 80 juta. Tetapi, dia menyebut bahwa Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR terkait penurunan tersebut.
“Ini kan masih terus kita sisir, tetapi yang pasti, di pengusulan pertama, BPIH-nya sudah turun, kalau biasanya agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun. Kalau ini, di penawaran awal saja sudah turun, jadi insya allah itu bisa lebih turun mungkin di angka Rp 80-an (juta) lah,” katanya.
Kemudian, Romo mengemukakan, saat ini pihak Kemenag masih fokus mengurus transisi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) ke BP Haji.
“Per-hajian itu sudah dimulai oleh BP Haji tahun 2025, meski tetap regulasi dan diplomasi di Kementerian Agama,” kata Romo.
“Namun, lembaga yang baru kan membutuhkan waktu untuk menyusun susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), tentu juga mentransfer apa yang sudah biasa dilakukan di Kemenag, itu kan mungkin butuh waktu, maka disepakati pelaksanaannya masih Kemenag, tetapi sudah dengan melibatkan BP Haji,” ujarnya lagi.
Tetapi, Romo menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya ditangani oleh BP Haji pada 2026.
“Pada 2026 sepenuhnya sudah BP Haji nanti, 2025 ini masih Kemenag, tetapi dengan pelaksana teknis sudah sebagian ditangani oleh BP Haji, dan ini sekaligus upaya transisi, nanti 2026 itu sepenuhnya harus sudah bisa dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji,” katanya.
Meskipun biaya haji atau BPIH kemungkinan akan turun pada 2025, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah naik dari 60 persen pada 2024, lalu diusulkan menjadi 70 persen pada 2025.
Untuk diketahui, BPIH pada 2024 sebesar Rp 93.410.286. Lalu, diusulkan turun menjadi Rp 93.389.684,99 pada 2025.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelumnya menyampaikan usulan
BPIH 2025
sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.