Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan pegawai dan aset dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agaman ke Kementerian Haji dan Umrah berbarengan dengan persiapan penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i memastikan bahwa proses tersebut tidak akan menganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
Syafi’i menjelaskan bahwa pada awal September 2025, tugas persiapan haji 2026 masih berada di Ditjen PHU Kemenag, dan langsung beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Begitu berhenti, itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis (25/9/2025), melansir Antara.
Syafi’i menyampaikan proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, saat ini terus berlangsung dan diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
“Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu dua-tiga bulan ini. Akan tetapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi berlangsung hingga ke tingkat daerah. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi, lanjutnya, diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.
Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.
“Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong,” kata dia.
Berbeda dengan di daerah, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa,” ujarnya.
