Wamen BUMN Ingatkan Tanggung Jawab Hukum dan Moral dalam Pengelolaan Dana Pensiun

9 November 2023, 21:14

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo meminta pengelolaan dana pensiun (Dapen) di lingkungan BUMN tak menjadi prioritas terakhir mengingat ada tanggung jawab hukum dan moral.Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Indonesia Financial Group (IFG) dan para BUMN terkait Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama 10 BUMN Pendiri Dapen.“Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral. Semoga penandatanganan kerja sama ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.Penandatanganan tersebut merupakan inisiatif IFG untuk memastikan manfaat jangka panjang Dapen BUMN melalui pengelolaan investasi yang sehat, sehingga dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur. Hal ini dilakukan agar Dapen BUMN dapat memberikan benefit yang sesuai kepada peserta Dapen BUMN (penerima manfaat) dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri Dapen BUMN.Adapun 10 BUMN Pendiri Dapen yang menandatangani kerja sama tersebut ialah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), PT Pegadaian (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).“Sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menginisiasi penyehatan pengelolaan Dapen BUMN demi menjamin manfaat yang diterima karyawan BUMN. Hal ini dilatarbelakangi oleh hasil penelitian menyeluruh dari pengelolaan Dapen BUMN yang mengindikasikan banyak tantangan,” ujar Kartika.10 Dapen BUMN dengan total dana kelolaan Rp2 triliun