Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan mengapa pemerintah kota (pemkot) menyegel lahan parkir minimarket, yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi.
Menurut Eri, penyegelan dilakukan berlandaskan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 dan perda nomor 3 tahun 2018, yang mengatur semua tempat usaha memiliki tempat parkir.
“Di pasal 14-nya, maka disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat tersebut juga bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,” kata Eri saat sidak minimarket di Jalan Kartini, Rabu (11/6).
Kemudian, aturan untuk menyediakan jukir resmi juga ditindaklanjuti dengan Perwali nomor 116 tahun 2023.
“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Nah, berarti harus mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2018 maka menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Dan ketika Jika dia mengajukan izin, maka dia mempunyai kewajiban dan janji di izinnya itu menyediakan petugas parkir,” jelas Eri.
Namun, selama ini kenyataannya tidak semua minimarket menyediakan parkir dan juru parkir resminya, serta menjadi pro – kontra di masyarakat. Maka dari di situ, Eri menyebut, pihak minimarket terindikasi melanggar Perda.
“Ternyata di perda parkir tadi itu bahwa ketika toko swalayan itu buka maka harus menyediakan parkir dan petugas parkir, tetapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Selain itu, jika pemilik usaha telah menyediakan lahan parkir. Namun, tidak dibarengi dengan jukir resmi juga terindikasi melanggar.
“Maka ketika dia (pelaku usaha) tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB maka dicabut perizinannya,” ungkapnya.
Eri juga menambahkan bahwa, selama ini dirinya memilih untuk memberikan peringatan kepada pihak minimarket, sehingga diharapkan pelaku usaha harus taat menyediakan juru parkir resmi.
“Saya berikan kesempatan dulu sing tak silang adalah tempat parkirnya. Kemarin ada yang bilang jukir yang masalah yang ditutup tempat usahanya. Saya jawab karena tempat usaha ini melanggar aturan,” tutup Eri. [ram/ian]
