Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Merespon Intruksi Presiden (Inpres), No. 1 Tahun 2025.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga jajaran camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi, dalam SE tersebut mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk melakukan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. SE tersebut memuat 10 poin utama terkait langkah-langkah efisiensi yang harus dilakukan.
“Melakukan reviu lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Eri dalam poin pertama SE.
Pada poin kedua, Eri menginstruksikan seluruh Kepala OPD agar melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Selanjutnya pada poin ketiga, ia juga meminta Kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tambah Eri dalam poin keempat.
Kemudian pada poin kelima, Eri meminta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” tambah Wali Kota Eri dalam poin keenam.
Lalu pada poin ketujuh, ia meminta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.
“Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” ucap Eri pada poin kedelapan.
Sementara pada poin kesembilan, Eri meminta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
“Menyampaikan hasil review dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025,” pungkasnya. [ram/ian]
