Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menerbitkan Surat Edaran (SE), yang mewajibkan seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan menyediakan area parkir gratis.
Selain lokasi parkir gratis, seluruh tempat usaha juga diminta menyiapkan juru parkir (jukir) untuk menata kendaraan, tanpa menarik biaya parkir ke pengunjung.
Ketentuan tersebut dijelaskan akan diatur dalam aturan kewajiban tempat usaha yang dikenai Pajak Parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, termasuk menyediakan minimal satu juru parkir gratis di area usaha.
“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).
Eri juga menegaskan, jukir – jukir di tempat usaha tersebut tidak boleh menarik biaya parkir sepeser pun dari pengunjung, termasuk menerima pemberian secara sukarela.
“Rompinya (bertuliskan identitas) tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu jangan buka usaha di Surabaya,” tegas Eri.
Kebijakan tersebut bakal diberlakukan dalam waktu satu pekan ke depan, atau setelah terbitnya SE. Dan apabila pelaku usaha di Surabaya tidak mengindahkan SE tersebut, pemkot sudah menyiapkan sanksi.
“Ketika dia (pemilik usaha) tidak ada (menyiapkan jukir) yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya. Tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya,” jelasnya.
Keputusan Eri itu disampailan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Pemkot Surabaya akan menggandeng pihak kepolisian.
“Besok saya kumpulkan. Setelah itu kita buatkan surat edaran, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya,” pungkasnya. (ted)
