Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Kota Kediri Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Viva Hotel, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang akrab disapa Mbak Wali, dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya, Mbak Wali menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RDTR agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan menarik bagi investor. “RDTR merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi tata ruang kota. Maka dari itu, kami mohon masukan dan saran dari Bapak Ibu agar nantinya penyusunan RDTR benar-benar relevan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.
Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri Tahun 2021–2041, yang kini dinilai sudah tidak lagi adaptif terhadap perkembangan kota.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan berkelanjutan, serta menjaring isu strategis dari berbagai sektor. “Kegiatan ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat secara aktif dalam perumusan konsep awal RDTR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mbak Wali menegaskan bahwa Kota Kediri saat ini sedang berada pada fase percepatan transformasi di berbagai sektor, baik infrastruktur, sosial-ekonomi, maupun tata ruang. Oleh karena itu, RDTR yang baru diharapkan dapat menjadi panduan pembangunan yang terpadu, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi ‘Membangun Kota Kediri yang MAPAN’. Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan konstruktif agar RDTR yang dihasilkan mampu memperkuat konektivitas pembangunan dengan daerah sekitar.
“Masukan dari seluruh stakeholder akan menjadi landasan penting bagi penyusunan dokumen RDTR yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada pemerataan pembangunan serta pelestarian lingkungan. Nantinya, dokumen RDTR ini akan menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan ruang Kota Kediri, tidak hanya tertib secara hukum tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Mbak Wali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Purnomo, Kepala Dinas PUPR Endang Kartikasari, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Selain itu, hadir secara daring perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, serta Kepala UPT PJJ Kediri Bina Marga Jawa Timur yang ikut memberikan pandangan teknis dalam penyusunan RDTR Kota Kediri. [nm/kun]
