Wali Kota Eri Ungkap Sasaran Pungli Surabaya Meliputi KTP dan KK: Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta

Wali Kota Eri Ungkap Sasaran Pungli Surabaya Meliputi KTP dan KK: Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta

Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan ada 15 laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diterima dari laporan warga.

Praktik pungli tersebut memiliki nominal bervariasi, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, Rp1,5 juta,” kata Eri Cahyadi usai mengumpulkan pejabat lurah, camat, dan OPD untuk membuat pernyataan sedia dipecat jika ketahuan pungli, di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Eri merinci, sampai hari ini ia menerima sebanyak 15 laporan dari warga. Laporan tersebut disampaikan warga Surabaya melalui akun media sosial (medsos) pribadinya dan melalui kanal-kanal pelaporan Pemkot Surabaya lainnya.

“Banyak ya. Ada sekitar 15 laporan, tapi ini mau saya hubungi dulu, karena tidak (belum) ada bukti, cuman hanya menyampaikan-menyampaikan saja. Maka saya pengen ada buktinya atau kalau tidak ada buktinya, dia yang jadi saksi,” terang Eri.

Ia menjelaskan bahwa dari banyaknya laporan tersebut, target pungli dilakukan dengan menyasar warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk), seperti KTP, KK dan pindah KK.

“Ya sama (sasaran pungli) KTP, KK, pindah KK. Soalnya ngono-ngono iku (begitu-begitu itu),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh Lurah, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya dikumpulkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat, apabila mereka terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada Selasa (9/9/2025).

Mereka dikumpulkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lantai 6 Pemkot Surabaya. Pertemuan ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat, salah satunya yang terjadi di Kelurahan Kebraon.

​Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat. Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas praktik pungli dan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Saya sampaikan pada seluruh teman-teman OPD ini. Jika terjadi lagi (pungli), maka tidak ada lagi pengampunan langsung pecat,” kata Eri, Selasa (9/9/2025).

Disamping meminta seluruh lurah, camat dan OPD membuat surat pernyataan tertulis. Eri Cahyadi juga meminta agar mereka mensosialisasikan ke setiap warga masyarakat bahwa dalam setiap pengurusan izin tidak ada pungutan biaya.

“Yang kedua, dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata masih ada anak buahnya yang begitu (pungli), berarti kan (otomatis) bukan tugasnya lagi, sudah selesai tugasnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemecatan ini berlaku bagi semua pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, baik itu PNS, ASN maupun non ASN. (rma/ted)