Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi guna menjamin kenyamanan publik selama masa libur Hari Raya Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini secara spesifik memperketat pengawasan di kawasan destinasi wisata, akomodasi, hingga penyedia jasa kuliner di seluruh penjuru Kota Pahlawan.
Langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pariwisata RI untuk memastikan stabilitas keamanan di daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi poin-poin krusial yang tertuang dalam regulasi tersebut demi menjaga standar keselamatan wisatawan.
“Para pengelola destinasi, akomodasi, hingga penyedia jasa makan dan minum diwajibkan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability),” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Selain protokol CHSE, Eri mengingatkan pelaku usaha untuk disiplin mematuhi standar usaha berbasis risiko sesuai regulasi Kemenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Pengelola diwajibkan memperkuat sistem pengamanan internal serta menyusun perencanaan mitigasi bencana yang matang guna mengantisipasi berbagai risiko di lapangan.
“(Secara teknis) peningkatan keamanan ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” rincinya.
Guna mendukung kebijakan ini, Wali Kota Eri menginstruksikan kesiapsiagaan penuh dari seluruh personel lapangan. Hal ini mencakup petugas informasi, pemandu wisata, hingga tim penyelamat air (Balawista) yang harus bersiaga di titik-titik keramaian.
Faktor cuaca ekstrem juga menjadi perhatian utama dalam SE tersebut. Para pelaku usaha diminta rutin memantau informasi terkini dari BMKG untuk mencegah dampak bencana alam yang berpotensi terjadi di tengah musim liburan akhir tahun.
“(Jika terjadi kondisi darurat) masyarakat dapat segera melapor ke Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau menghubungi Command Center 112 yang siaga selama 24 jam,” pungkasnya. [rma/ian]
