Wali Kota dan Forkopimda Mojokerto Deklarasi Tolak Aksi Anarkis

Wali Kota dan Forkopimda Mojokerto Deklarasi Tolak Aksi Anarkis

Mojokerto (beritajatim.com) – Di tengah memanasnya situasi nasional akibat maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar deklarasi penolakan aksi kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang berlangsung di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

Dalam sambutannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Mojokerto Raya agar tidak terprovokasi aksi anarkis. “Aksi penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dengan damai dan menjunjung tinggi nilai demokrasi,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

Deklarasi penolakan aksi kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. [Foto : ist]Menurutnya, pihaknya tidak ingin Mojokerto ikut terprovokasi aksi anarkis yang hanya akan merugikan masyarakat. Sebagai tindak lanjut nyata, Pemkot Mojokerto bersama lebih dari 1.600 anggota Muslimat menggelar selawat bergiliran nonstop sejak pagi hingga malam di Rumah Rakyat.

Pemkot Mojokerto juga mengundang para pengemudi ojek online untuk doa bersama sekaligus pembagian sembako. Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut menggelar tahlil dan selawat di kantor masing-masing demi mendoakan keselamatan bangsa.

“Kota ini rumah kita bersama. Sudah seharusnya kita rawat dengan doa, persaudaraan, dan semangat kebersamaan agar Mojokerto tetap aman dan damai,” pungkasnya.

Deklarasi bersama tersebut memuat lima poin utama, yaitu:

1. Menolak segala bentuk aksi anarkis di Mojokerto Raya.

2. Menjunjung tinggi nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip hukum.

3. Menolak hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian di masyarakat maupun media sosial.

4. Bersama-sama menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Mojokerto Raya.

5. Mengajak seluruh masyarakat melaksanakan doa bersama untuk kondusifitas di seluruh wilayah Indonesia. [tin/but]