Wali Kota Bogor Bima Arya Pastikan Menjabat Hingga 2024 Setelah Gugatannya Dikabulkan MK

22 December 2023, 7:46

TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan soal masa jabatan lima tahun. Gugatan itu diajukan oleh Bima dan enam kepala daerah lainnya. Bima menyatakan putusan MK itu memastikan dirinya dan kepala daerah lainnya bisa menjabat sampai 2024. “Ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Kamis malam, 21 Desember 2023.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.Bima minta pemerintah tak tunjuk Pj Kepala DaerahDalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis kemarin. Bima menyatakan sidang putusan itu dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan DPR. Karena itu dia menilai putusan itu semestinya bisa langsung ditindaklanjuti. “Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah,” ujarnya. Iklan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan terdapat hampir 50 kepala daerah yang terdampak putusan itu. Dia pun menyebut putusan itu akan mengembalikan hak masyarakat untuk memastikan kepala daerah yang mereka pilih bertugas sesuai masa jabatan.”Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yang terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu,” kata dia. Tak ganggu Pilkada Serentak 2024Bima Arya menyatakan salah satu alasan MK mengabulkan gugatan tersebut adalah karena tidak mengganggu kesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dia menyatakan, MK memberi catatan bahwa jabatan kepala daerah berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024. “Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang (menjabat) sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi,” kata dia.Bima Arya pun menegaskan akan tetap bertugas sebagai Wali Kota Bogor hingga akhir masa jabatannya pada 20 April 2024. Dia mengklaim warganya kini merasa tenang karena sejumlah program pembangunan dan pelayanan yang dia rancang bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim masih akan berjalan sampai April tahun depan.   “Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada jalan-jalan, ngurusin angkot mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut,” ujarnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi