Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.
Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus.
“Kita parkir sesuai dengan Perda yang umum, motor Rp2.000, mobil Rp3.000, sedangkan yang tempat wisata Rp18 ribu untuk bus selama 8 jam,” ucap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.
Wali Kota Blitar tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Perda tentang tarif parkir tersebut masih tetap berlaku dan belum ada perubahan. Namun demikian pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru terkait parkir.
“Nanti Insya Allah nanti kita juga akan bikin Perwali tata kelola parkir jadi tidak semua tempat boleh diparkir seperti itu,” tegasnya.
Perwali ini nantinya akan berisi tentang tata kelola parkir. Nantinya tidak semua tempat atau usaha boleh dijadikan tempat parkir. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya parkir dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa tumbuh dengan bagus di Kota Blitar.
“Kemudian kita nanti juga akan menertibkan ya, bahwa parkir di jalan umum atau tepi jalan yang di fasilitas-fasilitas pemerintah itu kami tegaskan lagi harus dikelola pemerintah, jadi tidak ada oknum mana pun yang bisa mengelola parkir kecuali pemerintah,” tandasnya.
Pernyataan Wali Kota Blitar ini pun seolah menjadi kesimpangsiuran soal tarif parkir. Bahkan wacana penurunan parkir yang saat ini masih dalam tahap kajian sudah membuat gaduh para juru parkir.
Para juru parkir menolak wacana penurunan parkir sepeda motor menjadi Rp1.000. Kini protes juru parkir tersebut telah ditanggapi oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. [owi/beq]
