Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) memberikan kado dua buah tumpeng kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025), menyusul penetapan lima tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jember.
“Dua tumpeng ini simbol waktu coblosan pilpres (calon presiden) nomor urut dua. Ini wujud nyata dukungan moral kita kepada aparat penegak hukum di kejaksaan yang kemarin kita ragukan, ternyata mampu berbuat nyata untuk meyakinkan masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Ketua FKPJ Jumantoro.
Jumantoro berharap kerja cepat kejaksaan ini ditiru institusi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita berharap kasus-kasus lain seperti kasus (dana bantuan sosial) DPRD Jawa Timur yang sudah lama itu juga harus diusut tuntas oleh KPK, sebagai bukti nyata, bahwa mereka tidak sekadar omon-omon doang, hanya memberikan angin segar tapi tidak tuntas,” katanya.
“Harapan kami semua kasus korupsi diusut tuntas ke akar-akarnya. Tidak hanya oleh kejaksaan, tapi oleh KPK dan kepolisian sebagai sebagai wujud nyata implementasi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Jumantoro.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.
Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR.
“Menurut hitungan saya, ini sudah masuk satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Nah, untuk itu kami akan memberikan kado dari tim kerja kami dalam menangani kasus sosperda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi. [wir]
