FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan sistem Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kontroversi.
Awalnya, usulan mulai bergema dari PKB. Menyusul dari Partai Golkar. Menjadi rekomendasi Golkar dari Rapimnas pada 20 Desember 2025.
“Hampir seluruh DPD Provinsi dalam pandangan umumnya, mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Walaupun ada yang menyampaikan dengan beberapa catatan,” kata Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Selasa, (30/12/2025).
Teranyar, Partai Gerindra kini mendukung usulan tersebut dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” tutur Sekretaris Jendera Gerindra Sugiono.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, rakyat memilih langsung calon pasangan kepala daerahnya di kotak suara.
Rencananya, Golkar ingin revisi UU Pemilu dimulai pada 2026. RUU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Selain, Gerindra dan Golkar, PAN juga mendukung Pilkada melalui DPRD. Adapun partai yang menolak yakni PDI Perjuangan dan Demokrat.
Sedangkan PKS menyarankan agar pilkada via DPRD hanya dilakukan untuk level kabupaten. Untuk wali kota tetap secara langsung.
