Gresik (beritajatim.com)- Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif, menyampaikan usulan penting terkait penghapusan utang petani dan nelayan di bank-bank pemerintah daerah. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan, yang terdampak pandemi dan bencana alam.
Alif, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Gresik, menilai kebijakan Presiden Prabowo sangat berpihak kepada masyarakat kecil yang selama ini terjebak dalam siklus utang untuk memulai usaha pertanian maupun perikanan. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini di wilayah Gresik.
“Saat ini banyak petani dan nelayan terpaksa meminjam uang di bank demi memulai usahanya. Tapi, terjadi dinamika di tengah jalan sehingga tidak mampu melunasi,” kata Alif pada Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penghapusan utang ini diharapkan mampu menjadi semangat baru bagi para pelaku usaha sektor pertanian dan perikanan. Menurutnya, banyak masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut, namun hasil usaha yang minim menyebabkan ketidakmampuan dalam membayar cicilan di bank.
“Banyak saudara kita yang menjadikan bertani dan melaut sebagai sumber penghasilan keluarga. Mereka memulai dengan meminjam uang di bank tapi karena kurangnya hasil yang didapat sehingga tidak mampu lagi membayar utangnya di bank,” ungkapnya.
Alif menilai bahwa dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan bisa bangkit dari tekanan ekonomi yang telah lama membebani mereka. Tak hanya itu, ia juga menyoroti langkah pemerintah pusat lainnya seperti penyerapan hasil pertanian oleh Bulog dengan harga tinggi sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap petani.
“Mudah-mudahan para petani dan nelayan semakin sejahtera dan meningkat taraf hidupnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada November 2024 mencakup penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Sektor pertanian dan perikanan masuk dalam prioritas utama kebijakan ini karena terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19 serta bencana alam yang memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Dengan implementasi di daerah yang responsif, seperti yang dilakukan Pemkab Gresik, diharapkan kebijakan ini mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat desa. [dny/ian]
