Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana RI melakukan relaksasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi kebijakan ini pun diyakini dapat menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya lantaran minimnya produksi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih mengkaji seberapa besar dampak dari pelonggaran kebijakan TKDN tersebut.

“Yang jelas harus dikaji dulu dan sebenarnya, kan, roda ekonomi nggak cuman industri-industri besar yang tergantung atau tidak sama TKDN,” ujar Indah saat ditemui VOI di kantor Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April.

Indah menyebut, RI memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa menjadi alternatif penyerapan tenaga kerja yang tidak semuanya tergantung pada kebijakan TKDN.

“Kami ingat juga ada UMKM, UMKM juga menyerap tenaga kerja banyak. Tidak semua industri itu tergantung atau tidak tergantung pada TKDN, masih banyak yang lain,” katanya.

Saat ditanyai lebih lanjut, kapan kajian yang akan dilakukan pihaknya rampung, Indah belum bisa memberikan jawaban pasti. “Ya nanti kan baru dua hari lalu (wacana pelonggaran kebijakan TKDN),” ujar dia.

Menurut Indah, hingga saat ini belum ada asosiasi-asosiasi usaha yang mengeluhkan wacana pelonggaran kebijakan tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait lainnya.

“Arahan presiden, kan, kami cermati ya. Kami tindaklanjuti dalam bentuk kajian atau koordinasi dengan stakeholders,” ucap Indah.

Rencananya, Kemnaker akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait pekan depan. Adapun yang nantinya dibahas adalah langkah-langkah menyikapi dinamika ekonomi global, utamanya akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Nggak spesifik soal TKDN. Pokoknya kami bahas insyaallah secara komprehensif segala isu ekonomi global dan pengaruhnya ke dunia bisnis dan ketenegakerjaan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan TKDN untuk industri akan menimbulkan risiko terjadinya deindustrialisasi prematur.

Pasalnya, Nur Hidayat menilai, kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen, melainkan sebagai instrumen vital untuk melindungi pasar domestik hingga memberdayakan pelaku usaha lokal.

“Wacana untuk melonggarkan TKDN ini bisa menjadi awal dari risiko terjadinya deindustrialisasi prematur atau pelemahan signifikan pada sektor-sektor strategis,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April.

Nur Hidayat bilang, industri manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, hingga sektor agroindustri yang selama ini berusaha tumbuh di bawah payung proteksi TKDN, akan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor yang seringkali unggul dalam skala produksi dan efisiensi harga. Sebab, subsidi atau praktik ekonomi negara asalnya.

“Bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, dampak ini akan jauh lebih destruktif,” katanya.

Merangkum Semua Peristiwa