Wabup Sidoarjo Turun Tangan, Perusahaan Janji Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

Wabup Sidoarjo Turun Tangan, Perusahaan Janji Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sidoarjo Rudi Setiawan, Senin (2/6/2025), mendatangi langsung perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kecamatan Candi.

Kehadiran rombongan pemerintah daerah disambut langsung oleh puluhan karyawan yang sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian ijazah yang ditahan oleh perusahaan. Sebelumnya, aksi ini tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen PT. Tedmonnindo Pratama Semesta hingga akhirnya Wabup Hj. Mimik Idayana turun tangan.

Karyawan yang mayoritas berstatus dirumahkan itu tampak antusias menyambut kehadiran Wabup Sidoarjo. Setelah sempat tertahan di depan gerbang, para karyawan akhirnya diizinkan masuk ke dalam area perusahaan bersama rombongan pejabat pemerintah daerah.

Pertemuan pun berlangsung selama lebih dari satu jam dalam suasana dialogis. Hasil dialog menghasilkan komitmen dari manajemen perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan.

“Alhamdulilah tadi sudah komunikasi bersama, ada Disnaker, Dinas Perizinan, akhirnya ada titik temu, inshaalloh besok ijazah dikembalikan ke karyawan dan hak-haknya yang menjadi kewajiban perusahaan diserahkan,” ungkap Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana usai pertemuan bersama manajemen dan perwakilan karyawan yang turut didampingi kuasa hukumnya.

Wabup Mimik juga mengungkapkan bahwa sebanyak 21 karyawan menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa perusahaan berdalih menahan ijazah karena dugaan kehilangan barang produksi di lingkungan kerja.

“Karena ada beberapa barang yang hilang didalam perusahaan, tetapi ini masih proses penyelidikan,” terangnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penahanan ijazah oleh perusahaan kerap kali dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Langkah cepat dari Pemkab Sidoarjo ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. [isa/suf]