Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

Jombang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA asal Sebani, Sumobito, berinisial PRA (19), Kamis (23/10/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (pacar korban dan otak kejahatan), Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan seumur hidup oleh JPU, yang juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah.

Sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam persidangan tersebut, Hakim Faisal membacakan putusan satu persatu di hadapan para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal dalam persidangan.

Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum terkait langkah selanjutnya. Mereka sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Mendengar niat banding tersebut, Ketua Hakim Majelis kemudian bertanya kepada JPU terkait sikap mereka terhadap keputusan ini. JPU menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” kata Hakim Faisal menutup persidangan.

Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 12 Februari 2025. Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025. Saat itu, Ardiansyah Putra mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada petang hari.

Setelah pertemuan, korban dibawa ke wilayah Kecamatan Perak dan sempat singgah di sebuah kedai kopi. Ketika malam tiba, korban tidak diizinkan pulang dan justru diajak ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah kerabat salah satu terdakwa. Di sana, Ardiansyah, AT, dan Lutfi menyusun rencana kejahatan mereka.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke area persawahan di Kunjang. Di tempat sepi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras dan ketika menolak, ia dipukul dan diperlakukan kasar.

Korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa. Masing-masing pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Keesokan harinya, Selasa, 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Putri Regita Amanda, gadis muda yang sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk melakukan transaksi COD pada Senin sore. [suf]