Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Palu Diketok Ketua PN Bandung

2 August 2023, 11:11

Jakarta, CNN IndonesiaPengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sidang pembacaan vonis terhadap Gazalba yang digelar Selasa (1/8) itu dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal sebagai ketua majelis. Adapun dua hakim anggota dalam perkara itu adalah T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga.

Majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat, sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Atas vonis bebas itu, JPU dari KPK pun menyatakan akan melakukan kasasi ke MA agar vonis bebas itu dianulir.
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Pernyataan jaksa itu pun diperkuat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Pria berlatar belakang jaksa ini menegaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung itu.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali, Rabu (2/8).

Dibebaskan dan dipulihkan hak, harkat, dan martabat Gazalba
Mengutip dari amar putusan perkara 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang telah diinput di laman SIPP PN Bandung, majelis hakim yang dipimpin Yoserizal itu menyatakan Gazalba tidak terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dicantumkan dalam dua dakwaan.
Oleh karena majelis hakim itu memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Yoserizal dkk juga memerintahkan untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Gazalba.
“Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut; Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” demikian dikutip dari amar putusannya.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sementara dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.
(lna/kid)

[Gambas:Video CNN]