Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

21 March 2024, 20:00

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan setahun terhadap tujuh PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Pemilu 2024. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Majelis Hakim menuturkan hal-hal yang meringankan putusan itu dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.Adapun para terdakwa adalah Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil, dan Terdakwa VII Masduki Khamdan.Hal meringankan lainnya, ketujuh terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. “Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.Untuk hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah selaku penyelenggara pemilihan umum, para terdakwa seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. “Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan PSU (pemungutan suara ulang),” katanya.Iklan

Sebelumnya, Buyung mengatakan, ketujuh terdakwa itu terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.“Menetapkan lamanya pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” katanya.Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” katanya.Pilihan Editor: Kemendikbud Hentikan Program Ferienjob Sejak Oktober 2023, Tidak Penuhi Kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi