Viral Pemotor Pengawal Ambulans Kecelakaan, Ini Kata Pengamat

3 July 2023, 5:54

Ambulans menuju RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBeredar sebuah video yang viral menunjukkan aksi para pemotor sedang mengawal ambulans yang bertugas. Namun, peristiwa tersebut justru mengundang reaksi beberapa warganet, sebab salah satu pemotor malah terjatuh ketika sedang melakukan pengawalan.Melalui akun Instagram (@andreli_48), awalnya proses pengawalan berjalan lancar. Tetapi, satu pemotor terlihat dengan sengaja melakukan aksi yang dianggap tidak perlu yakni berdiri di atas motornya dan berakhir tersungkur di jalan raya.“Motor sendiri rusak, mobil yang ditabrak rusak dan harus diganti, perjalanan ambulans terhambat, badan sakit. Jadi viral dan bikin malu,” tulis salah seorang pengguna Instagram. Sementara yang lain menilai, pemotor tersebut kebanyakan tingkah.Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sejatinya ambulans tidak membutuhkan pengawalan dari masyarakat sipil.“Bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf (b), ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya,” buka Budiyanto kepada kumparan (1/7).Adapun, lanjut Budiyanto, ambulans hanya boleh dikawal oleh pihak kepolisian. Ini sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 135 Ayat (1) yang berbunyi.Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.Ilustrasi pengawalan mobil ambulans. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas“Mengapa hanya petugas kepolisian? Karena petugas pengawalan termasuk pengamanan, menghentikan, memperlambat kendaraan lain dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus yang sudah didapatkan oleh petugas kepolisian,” tambahnya.Ia mengapresiasi inisiatif pengawalan dari masyarakat, tetapi dirinya menegaskan hal tersebut tetap tidak perlu dilakukan. Masyarakat di jalan seharusnya sudah paham betul, hendaknya memberi jalan bila ada ambulans atau kendaraan lain sejenisnya yang telah diatur dalam Pasal 134.Senada dengan Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menambahkan, pengawalan yang dilakukan secara amatir hanya mengundang bahaya.Sebuah mobil ambulans berusaha kelar dari kemacetan saat menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO“Kompetensi pengawalan kan enggak semuanya (bisa), nanti tiba-tiba dia melewati perempatan atau persimpangan, kemudian nyetop jalan, mana yang didahulukan, putar balik, dan sebagainya. Kalau malah terjadi kecelakaan kan nanti bingung siapa yang salah, bahaya itu,” jelas Argo kepada kumparan beberapa waktu lalu.Selain itu, meski niatnya membantu, tetapi dalam praktiknya, hal tersebut termasuk pelanggaran UU Lalin No 22 Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi:“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi