Viral Pembegalan di Mojokerto, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

Viral Pembegalan di Mojokerto, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap aksi pembegalan yang dialami tiga remaja di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. Enam tersangka berhasil diamankan, namun satu tersangka masih dalam pengejaran.

Enam tersangka tersebut yakni IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan satu tersangka yang masih dibawah umur yakni GL (16). Sementara satu tersangka yang masih dalam pengejaran yakni AZ. Para tersangka yang merupakan warga Sidoarjo ini diamankan dari sejumlah lokasi.

Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 YC sebagai sarana transportasi saat beraksi, sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol S 4606 TK sebagai sarana transportasi.

Dua buah senjata tajam (sajam) jenis pedang samurai, satu buah golok sisir, satu buah Handphone (HP) OPPO warna biru, satu buah hoodie warna hitam bertuliskan “1927”, satu buah hoodie warna hitam bertuliskan “PEPSI”, satu buah jaket warna kuning, satu buah jaket hoodie hitam dan buah hoodie warna biru.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, kasus pembegalan tersebut terungkap setelah korban PN (17) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto melapor terkait aksi pembegalan yang alaminya pada, Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Gerbang Pintu 4 sebelah barat pabrik PT Ajinomoto.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami Satrekrim dan Polsek Jetis mengamankan enam orang. Keenamnya, kami amankan di 3 tempat berbeda pada 10 Januari 2025, yaitu di Surabaya, Sidoarjo dan Provinsi Bali. Pelaku AZ masih buron,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku tergabung dalam kelompok Gangster Casper Sidoarjo. Para tersangka mendapat informasi di grup jika akan ada tawuran di daerah Kabupaten Mojokerto. Motif para tersangka yakni akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Motifnya adalah untuk melakukan tawuran dan mengambil barang berharga kelompok yang kalah berupa sepeda motor dan HP milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat apabila melihat konvoi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sehingga pihaknya bisa segera menindaklanjuti. Sementara untuk kelompok gangster untuk tidak melaksanakan aksinya. “Para gangster kami imbau jangan melakukan aksinya. Karena kapan pun dan di mana pun, akan kami tangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, video rekaman kamera CCTV memperlihatkan tiga remaja dibegal oleh sekelompok remaja di Mojokerto viral. Aksi pembegalan tiga remaja berbocengan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Aksi tersebut terjadi pada, Sabtu (4/1/2025) tepat di depan pabrik Ajinomoto. Dari rekaman CCTV diketahui jika aksi tersebut terjadi sekitar pukul 2.11 WIB. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV yang tersebar di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan viral lantaran dibagikan di grup medsos. [tin/kun]