Viral Netizen Lebih Bayar Diaudit, Ini Penjelasan Ditjen Pajak!

1 April 2024, 22:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah mengaudit keuangan wajib pajak karyawan secara menyeluruh hanya karena lebih bayar statusnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Peraturan Perpajakan I (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai Rp 100 juta justru pengembalian atau restitusi kelebihan bayar pajaknya akan dipercepat sesuai ketentuan PER Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dari sisi kita masa sih periksa karyawan yang lebih bayar Rp 3 juta misalnya, hemat-hemat pemeriksa saya, cari potensi lain gitu loh, hanya mau kembalikan Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta ke karyawan yang lebih bayar, enggak deh,” kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Makanya skemanya kita ubah justru kalau ada lebih bayar bagi seorang karyawan yang kembalikan adalah pemberi kerja, selesai aja buat karyawannya, SPT nya nanti nihil,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK 168/2023 disebutkan dalam ayat 1 nya bahwa dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Oleh sebab itu, Yoga mengatakan, pegawai pajak tidak akan memeriksa dengan skema audit laporan SPT lebih bayar pajak para karyawan. Melainkan, lebih bayarnya akan dikembalikan oleh si pemotong atau pemberi kerjanya secara langsung.

“Nah mekanismenya bagi karyawan dinihilkan dalam konteks lebih bayarnya, kita minta ke si pemotong, pemberi kerja dia kembalikan ke karyawan, itu bisa dilakukan dan kita tuangkan dalam pasal 21 PMk 168,” tegas Yoga.

Yoga mengatakan, melalui layanan aplikasi e-bupot yang kini telah disediakan DJP seiring dengan adanya mekanisme pemotongan pajak melalui tarif efektif rata-rata atau TER, masyarakat kini menjadi lebih bisa meneliti sendiri dan mengawasi pemotongan pajak penghasilannya oleh pemberi kerja, sehingga ketika ada lebih bayar atau kurang bayar pajak bisa langsung diketahui sebelum masa akhir pajak pada Desember.

“Kalau selama ini pemotong pajak hanya berhadapan dengan pegawai pajak, sekarang dia dikontrol juga oleh karyawan. Jadi enggak bisa enggak amanah, datanya masuk di kami dan karyawan pun tahu,” ucap Yoga.

Sebelumnya, ramai di media sosial ada salah satu netizen yang mengaku kena audit DJP karena status lebih bayar dalam SPT nya. Dia mengungkapkan kisahnya yang kerepotan setelah mendapatkan klaim lebih bayar di pelaporan SPT-nya. Keluhannya mendapatkan sorotan dari banyak netizen lainnya.

“Sebagai seseorang yang pernah klaim LEBIH BAYAR, cuma mau pesen: “JANGAN PERNAH KLAIM LEBIH BAYAR DI SPT!!!” Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!,” ungkap @AmirahWa*** di laman X, dikutip Senin (1/4/2024).

Patut diketahui, ada kalanya wajib pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar.

Lalu apa yang harus dilakukan jika SPT lebih bayar?

Ada mekanisme yang dapat diterapkan untuk pengembalian lebih bayar. Dikutip dari situs Ditjen Pajak, pertama, melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, maka proses selanjutnya adalah DJP akan melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika setelah perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening atas nama wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) sebagai sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Cara kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat, yaitu melalui penelitian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak hanya diberikan untuk WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Setelah itu, permohonan pengembalian pendahuluan untuk kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Patut diingat, SKPPKP yang telah diterbitkan kemudian diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian setelah itu baru dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan proses dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP yang menjadi dasar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cek Langsung! Ini Tanda Pemadanan NIK & NPWP Tak Berhasil

(arm/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi