Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Achmad Saiful (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial karena melancarkan aksinya dengan mengenakan daster dan jilbab layaknya perempuan. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini sengaja menyamar menggunakan pakaian perempuan untuk mengecoh warga sekitar. Aksi pelaku dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta lapangan. Pada 2 Desember pukul 01.00 WIB, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku beraksi memakai daster dan kerudung milik istri sirinya. Modus ini digunakan untuk menyamarkan identitas agar dianggap perempuan oleh warga,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/11/2025) dini hari di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sehari sebelumnya, Jumat (21/11/2025), pelaku melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir dengan kunci yang masih menancap saat ia pulang dari rumah saudaranya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci tersebut.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi kejadian (TKP) dengan persiapan matang. Ia mengenakan daster putih bermotif dan kerudung kuning, serta mengendarai motor Suzuki Shogun tanpa pelat nomor sebagai sarana. Motor sarana tersebut diparkir tak jauh dari lokasi, lalu ia berjalan kaki menuju target.
Berbekal kunci yang sudah dicuri sebelumnya, pelaku dengan mudah membawa kabur Honda Vario milik korban ke tempat kosnya di Tulangan, Sidoarjo. Uniknya, setelah mengamankan motor curian, pelaku kembali lagi ke TKP dengan berjalan kaki untuk mengambil motor Suzuki Shogun miliknya yang tertinggal.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui Facebook dengan harga Rp6,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli satu unit sepeda motor lain.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di kosnya di Tulangan. Modus pelaku sangat sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor. Kami imbau masyarakat memastikan kunci tidak tertinggal baik di kontak maupun di jok,” tegas AKBP Herdiawan.
Dalam pengembangan kasus, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menyoroti rekam jejak kriminal pelaku. Achmad Saiful diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah terlibat kasus pembobolan tabung LPG serta pencurian burung pada tahun 2021 dan 2023.
“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini menggunakan penyamaran memakai daster dan jilbab untuk mengalihkan perhatian,” kata AKP Siko.
Polisi kini menahan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain BPKB dan STNK motor korban, rekaman CCTV yang memuat aksi viral tersebut, satu set pakaian daster dan kerudung, motor Suzuki Shogun tanpa nopol, serta satu unit motor Scoopy yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. [tin/beq]
