Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral Curanmor di Ponorogo, Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam

Viral Curanmor di Ponorogo, Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam

Ponorogo (Beritajatim.com) – Jagad dunia media sosial (medsos) Bumi Reog dibuat geger dengan pencurian motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Kelurahan Beduri, Ponorogo. Kejadian itu sempat viral di medsos, sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Catur Juli Hermawan mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terekam CCTV itu terjadi pada hari Selasa (18/2/2025) kemarin, sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku yang berinisial RD (19) itu berhasil diamankan polisi di rumahnya di Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan.

AKP Catur menjelaskan bahwa pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor jenis Honda Vario, karena itu memang rumah milik ayah tirinya yang berinisial L (50). Sehingga sudah mengetahui lokasi penyimpanan kuncinya.

“Pelaku ini ternyata anak tiri dari korban. Dia mengetahui di mana kunci motor disimpan, sehingga langsung membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Catur, Rabu (19/02/2025) siang.

Aksi pencurian ini pun sempat terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. Merasa kesal dengan tindakan RD, korban bersama ibu pelaku akhirnya mengunggah rekaman tersebut ke media sosial. Dalam waktu singkat, video pencurian itu menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat serta pihak kepolisian.

Bergerak cepat, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku. Menurut keterangan korban, hubungan keluarga antar mereka memang kurang harmonis. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada ibunya yang saat ini bekerja di luar negeri, yang membuat sang ibu merasa jengkel.

Namun, mengingat pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, kasus ini diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Karena ini pertama kali, dan korban juga merupakan ayah tiri dari pelaku, maka kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan RJ,” tambah AKP Catur.

Penyelesaian melalui Restorative Justice bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang di kemudian hari. [end/beq]

Merangkum Semua Peristiwa