Jakarta –
Viral di media sosial video yang memperlihatkan bus Kementerian Perhubungan ngebut di bahu jalan tol. Aksi itu pun menuai kecaman netizen. Sebab sudah seharusnya bus milik instansi pemerintah–apalagi instansi yang mengurus transportasi–memberi contoh berkendara sesuai aturan.
Video tersebut diunggah di akun @dashcam_owners_indonesia. Dalam unggahannya, diperlihatkan sebuah bus berukuran medium melaju cukup kencang di bahu jalan. Nah, setelah kamera di zoom, ternyata di bodi belakang bus tertulis nama instansi ‘Kementerian Perhubungan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut’, pelatnya B 7147 PPE.
Aksi tersebut pun menuai komentar netizen. Banyak yang mengecam tindakan tersebut. Karena sebagai kendaraan instansi selevel kementerian, sudah seharusnya memberi contoh berkendara yang baik dan benar di jalan raya. Bukannya malah bersikap arogan dengan menerobos aturan.
“sampe bosen liatnya tiap pagi dan sore bus-bus kementerian ngeblong di bahu jalan tol,” ujar akun @hnr***.
“Kalian berharap pemerintah jadi suri tauladan??? Indonesia auto jadi negara maju,” timpal akun @alv***.
“Nyuruh rakyat yg bayar pajak gak boleh pake bahu jalan, eh babu nya ngelunjak,” bilang akun @eza***.
Fungsi Bahu Jalan
Menurut peraturan, bahu jalan merupakan lajur yang digunakan untuk keadaan darurat. Bahu jalan umumnya terletak pada sisi paling kiri di jalan tol. Sejatinya pengemudi dilarang melintas di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Penggunaan bahu jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dijelaskan pada pasal 41, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk lima kondisi sebagai berikut:
– digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
– diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
– tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
– tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
– tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Ya, bahu jalan boleh digunakan saat kondisi darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah keadaan saat sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Dijelaskan juga bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Tetapi pada aturan itu dijabarkan yang dimaksud kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan fisik pengemudi.
Sudah Sering Terjadi
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, sudah sering terjadi dan viral di media sosial, tindakan ASN (aparatur sipil negara) melanggar peraturan lalu lintas.
“Sudah banyak viral ASN-ASN dan mereka yang membawa nama besar instansi, melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak mendidik,” buka Sony lewat pesan singkat kepada detikOto (13/1/2026).
“Dan jalan umum adalah tempatnya kita melihat, menilai, dan merekam tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau berlaku tidak sesuai aturan keselamatan. Pada video yang viral jelas ada identitas/ciri dari mereka di bodi mobil, dan melakukan aksi tidak terpuji: berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi,” tambah Sony.
“Selain membahayakan, aksi itu juga seolah-olah tidak terdidik. Satu oknum berbuat tidak terpuji, maka satu departemen namanya jelek. Jadi, jika tidak bisa membawa nama baik, sebaiknya urungkan (jangan) berkendara,” tegas Sony.
(lua/dry)
