Jakarta – Beredar narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan disebut membatasi pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, rawat inap, dan beberapa layanan medis lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengguna X. Pengguna itu juga menyebut BPJS Kesehatan juga membatasi obat dan jumlah pasien. Postingan tersebut pun terpantau mendapatkan 107,4 ribu views dan 2,4 ribu likes.
“BPJS ini seperti menunggu waktu krisis saja. Sudahlah membatasi treatment di IGD, rawat jalan, rawat inap, membatasi obat, jumlah pasien, kompensasi tenaga kesehatan kecil, sampai aturan ajaib gini,” tulis @ni*****, Senin (23/12/2024).
baca juga
Bagaimana Faktanya?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut. Ia menegaskan BPJS Kesehatan pada dasarnya tak melakukan pembatasan kuota layanan kesehatan bagi peserta JKN.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa pihak rumah sakit memiliki kewenangan untuk mengatur kapasitas layanan sehingga berpotensi tidak melayani pasien JKN jika kuota sudah penuh.
“Kapasitas layanan yang tersedia biasanya ditentukan berdasarkan jam praktek dokter spesialis yang bertugas,” kata dia, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/12).
Ia juga mengatakan rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang menggambarkan kesanggupan dokter spesialis dalam menangani pasien selama jam praktek.
“Perlu diperhatikan kembali bahwa yang terjadi bukan soal pembatasan namun mengatur agar layanan ke peserta optimal sesuai dengan kondisi pasien,” imbuhnya lagi.
Begitu juga seorang pasien yang mengalami kondisi kritis dan memenuhi kriteria gawat darurat yang sudah ditetapkan dokter rumah sakit, maka pasien tak perlu antre.
Sementara pelayanan pasien di poli yang menggunakan antrean tetap mempertimbangkan kapasitas dokter sebagaimana pelayanan yang terencana atau elektif.
“Pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat bisa langsung ke IGD,” kata Rizzky.
baca juga
(suc/suc)