Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan villa dan perumahan di wilayah lereng pegunungan Malang Raya kian marak. DPRD Jawa Timur memperingatkan risiko bencana ekologis dan pelanggaran tata ruang yang bisa terjadi jika pembangunan tak sesuai peruntukan lahan.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengembangan hunian di kawasan rawan bencana, seperti lereng-lereng pegunungan di Batu dan Malang.
Dia menyebut potensi bahaya yang bisa muncul akibat pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya mohon ketika ada (pengembang) yang menawarkan perumahan atau villa, masyarakat perlu tahu apakah wilayah tersebut memang dipertuntukkan untuk perumahan. Apakah zona itu hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi,” tegas Dewanti di gedung DPRD Jatim, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, masyarakat sering tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka incar justru berada di zona lindung atau zona hijau yang tidak boleh dibangun. Edukasi publik menjadi krusial agar warga tidak menjadi korban pembangunan ilegal.
Khusus untuk kawasan Batu, Dewanti menegaskan bahwa banyaknya wilayah lereng harus menjadi perhatian utama. Evaluasi mendalam terhadap kelayakan lahan wajib dilakukan sebelum izin pembangunan diberikan.
“Di wilayah Malang Raya dan khususnya Batu, karena Batu itu banyak lereng. Itu harus dievaluasi lagi, apakah lerengan tersebut layak dijadikan hunian. Pembeli tanah dan villa juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” imbuhnya.
Dewanti, yang juga mantan Wali Kota Batu periode 2019–2024, menegaskan bahwa seluruh wilayah sudah memiliki peta zonasi yang tercantum dalam RTRW. Setiap pengajuan izin harus mengacu pada dokumen tersebut dan tidak bisa dilanggar begitu saja.
“Misalnya di wilayah Kota Batu semua wilayah itu sudah terdata dalam RTRW dan itu straight harus dilaksanakan,” ucapnya.
Di sisi lain, data dari Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat tren penurunan izin pengembangan perumahan. Hingga Maret 2025, hanya enam pengembang yang merampungkan setplan, turun dari sepuluh pengembang pada periode yang sama tahun lalu.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan dan lonjakan harga tanah menjadi penyebab utama.
“Menjual rumah dengan harga Rp 500 juta ke atas sekarang sulit. Pangsa pasar kami cenderung pada kisaran Rp 350 juta hingga di bawah Rp 500 juta,” jelas Arif.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah pengembang mulai beralih ke pembangunan vertikal seperti apartemen dan hotel. Namun, Arif mengingatkan bahwa pembangunan jenis ini pun tetap harus melalui kajian dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh.
“Hunian vertikal harus dikaji betul, karena Kota Malang masih menjadi favorit tempat tinggal, terutama bagi pensiunan. Kita harus melibatkan banyak OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dishub untuk mengkaji tata ruang,” tandasnya. [asg/ian]
