Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024, 7:58

TEMPO.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, video viral di media sosial dengan judul Laporkan Suami Selingkuh, Istri Anggota TNI Ditangkap Paksa oleh Polresta Denpasar, adalah tidak benar atau hoax. Namun, Jansen membenarkan ada laporan polisi dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta/Denpasar/Polda Bali, pada 21 Januari 2024. “Namun dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu,” kata Jansen melalui keterangan tertulis yang dibagikannya pada Ahad, 14 April 2024. Perihal kronologi lengkap kejadian, yakni saat penangkapan di SPBU Cibubur pada 4 April lalu, Jansen mengatakan tersangka atas nama Anindira Puspita alias AP meminta pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata, Gunung Putri Bogor. Pada saat polisi dan Anindira sampai di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka. Orang tua Anindira menolak putrinya ditahan dengan alasan tersangka mempunyai balita dan bayi yang masih menyusui. Jansen mengatakan, mereka tidak memperkenankan anaknya dibawa serta meminta agar polisi menunggu sampai kuasa hukum datang untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan. Pada saat kuasa hukum tersangka tiba, koordinasi dilakukan oleh tim penyidik, serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Anindira. Isinya adalah penundaan penangkapan dan kesanggupan tersangka untuk hadir di Polresta Denpasar pada hari Sabtu, 6 April 2024, dengan membawa surat pernyataan. “Tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui,” kata Jansen. Polresta Denpasar lantas memberi surat panggilan kepada Anindira pada 5 April 2024 untuk diperiksa sebagai tersangka pada 8 April, pukul 10.00 WIT. Setelah dilakukan pemeriksaan, Andindira ditahan pada esok harinya, karena membawa anak berusia 1,5 tanun dan masih dalam keadaan menyusui. Iklan

Penahanan dilakukan berdasarkan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang tahun 2022 Perlindungan Anak, serta berkoordinasi dengan kasubdit 4 Perlindungan Perempuan Anak Ditkrimum Polda Bali. Penahanan istri anggota TNI itu ditempatkan di rumah aman Kementerian Pemberdayaan UPTD PPA di Jalan Pemogan Denpasar Selatan, Bali.Alasan AP ditahan Polda Bali karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anindira terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoax, dan memerlukan bukti-bukti yang akurat. “Kami dari pihak kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum,” ucap Jansen. Perihal laporan istri anggota TNI tentang dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya kini sudah ditangani oleh Pomdam Udayana. Pilihan Editor: Kapolda Papua Barat Sebut Bentrok TNI vs Brimob di Kota Sorong karena Salah Paham

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi