Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan masih mendalami penyebaran video tak senonoh yang diduga diperankan oleh siswa dan siswi salah satu SMA di Magetan. Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan atas beredarnya video mesum tersebut.
‘’Kami sudah menerima laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan,’’ kata Kuncahyo, Rabu (19/06/2024)
Kuncahyo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 16 Juni 2024 lalu. Sayangnya, Kuncahyo enggan membeberkan identitas pelapor dalam kejadian ini. Namun yang jelas, pelapor merasa dirugikan atas beredarnya video mesum yang diperankan oleh siswa-siswi tersebut.
‘’Kami tidak bisa beberkan pelapornya siapa. Yang jelas, laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami selidiki,’’ terangnya.
Kuncahyo mengatakan ada hukuman bagi penyebar dan perekam video persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku bisa kena jerat pasal berlapis.
‘’Perkara yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,’’ terangnya.
‘’Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ katanya.
Kuncahyo mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Utamanya tidak ikut mneyebarkan konten asusila yang melibatkan anak dibawah umur.
“Kami harap, orang tua selalu mengedukasi tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak untuk bijak dalam menggunakan internet dan media sosial,” pungkasnya. [fiq/but]
