Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Sri Mulyani sebut, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Video Sederet Barang yang Tidak Kena PPN 12%, Ubi-Tiket Kereta
Read Also
Recommendation for You
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online…
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024…
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke kantor Kementerian Keuangan…
Jakarta – Memasuki awal tahun 2025, sejumlah bahan pangan masih menunjukkan harga yang fluktuatif di…