Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus untuk dokter di DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan. Prabowo akan mengumumkan secara langsung peluncuran insentif pada bulan ini.
Simak berita lainnya seputar dokter spesialis di sini.
(/)
budi gunadi sadikin menkes daerah 3t tunjangan khusus dokter insentif dokter prabowo subianto
