Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) terus bergulir. Kali ini, vendor dokumentasi yang menangani acara tersebut, Afif Amar Abdurrahman (29), warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya angkat bicara.
Afif, yang merupakan owner AV Media, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Tarman untuk menjadi tim dokumentasi pernikahan di Pacitan.
“Yang menghubungi saya itu orangnya Pak Tarman. Saya bersedia seperti klien lainnya, karena diberikan lokasi yang jelas dan tanggal acara yang pasti. Saya percaya pada orang yang disuruh Pak Tarman ini,” ungkap Afif saat ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025).
Afif menjelaskan, ia datang bersama empat rekannya untuk menangani dokumentasi foto dan video selama prosesi pernikahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sejak awal hingga acara selesai.
“Awalnya saya tidak tahu kalau pernikahan ini akan viral. Saya juga tidak tahu kalau maharnya berupa cek Rp3 miliar. Setelah tahu, baru saya sadar ini bakal ramai dibicarakan dan saya upload,” ujarnya.
Meski acara telah berlangsung pada 8 Oktober lalu, Afif mengaku hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran jasa dokumentasi dari pihak Tarman maupun Sheila. Ia bahkan sempat mendatangi rumah mempelai perempuan untuk menagih pembayaran.
“Saya sudah datang ke rumah Mbak Sheila, tapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Untuk totalnya saya belum bisa menyebutkan,” katanya.
Afif menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, ia tetap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti dokumentasi.
“Saya hanya memenuhi panggilan polisi untuk menyerahkan bukti foto dan video. Sebagai warga yang baik, saya wajib kooperatif,” tegasnya.
Sebelumnya, cek berlogo Bank BCA dengan tulisan tangan bertuliskan “Tiga Milyar Rupiah” diduga palsu, sehingga Polres Pacitan menerbitkan Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp3 miliar. (tri/kun)
