UU P2SK Beri Kepastian Hukum yang Tegas dalam Penyidikan Kasus Keuangan

1 January 2023, 15:21

Merdeka.com – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kepastian hukum yang tegas dalam tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebab, dalam aturan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (5) yang menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

“Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Minggu (1/1).
Dia menambahkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus. Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi.
“Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK,” ujarnya.
Menurutnya, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

“Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,” kata dia.
Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sumber: Liputan6.com [azz]Baca juga:
Ini Tujuan Diberikannya Kewenangan Penyidikan Pidana Keuangan ke OJK dalam UU P2SK
Tolak Aturan JHT Hanya Bisa Cair di Usia Pensiun, Buruh Bakal Gugat UU P2SK
Alasan Pemerintah Pindahkan Pengawasan Kripto ke OJK Sesuai UU P2SK
Berantas Korupsi di Industri Jasa Keuangan, OJK Tunggu UU P2SK
UU PPSK Dinilai Mengakomodir Perkembangan Digitalisasi di Sektor Keuangan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibutuhkannya Reformasi Jasa Keuangan di RI

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi