UU ITE Disahkan Jelang Pemilu, KontraS Duga Makin Banyak Kriminalisasi

5 December 2023, 19:46

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik revisi kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada Selasa (5/12).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai isi UU tersebut masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi. Apalagi, UU itu disahkan pada tahun politik.

“Dalam beberapa hal, UU ITE ini jadi kayak satu produk UU yang mengancam dan menindas gitu ya. Dan kerap kali digunakan dalam kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan,” kata Dimas kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih dihapus, kata Dimas, pemerintah dan DPR justru menambah muatan pasal bermasalah itu. Pasal yang dimaksud Dimas adalah Pasal 27. Dalam pasal disisipkan 2 pasal menjadi 27A dan 27B.
“Pasal itu kerap kali digunakan dalam konteks kriminalisasi dan juga pembungkaman masyarakat,” ujarnya.
Pasal 27A berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”
Kemudian Pasal 28B Ayat 2 terkait pencemaran.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dimas menyebut beberapa pasal lainnya yang bersifat karet yakni Pasal 45 dan Pasal 40 yang membuka kemungkinan pemerintah mengendalikan akses informasi.
Dimas menilai UU ITE yang baru ini akan tetap membuat masyarakat ketakutan mengemukakan pendapat atau berekspresi.
“Ini menciptakan situasi-situasi penutupan partisipasi masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan ekspresi berpendapat dan menyampaikan pikirannya gitu ya di ruang digital,” ujarnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan poin penting dalam Revisi UU ITE yaitu pengecualian pada pasal karet serta perlindungan anak di ruang digital.
“Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh,” ujar Usman di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12).
“Kalau itu untuk kepentingan publik, itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan, maka itu tidak akan terkena undang-undang ITE ini. Itu di pasal 27 diatur,” tambahnya.
Makin bahaya di tahun politik
Dimas pun menduga akan lebih banyak orang lagi yang dilaporkan dengan menggunakan pasal karet UU ITE. Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) saja, sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
“Jelas akan makin banyak yang dikriminalisasi. Kalau kita lihat sebenarnya dari segi penggunaan atau implementasi undang-undang ini pasti akan berimplikasi terhadap jalannya proses pra-pemilu ya, terutama dalam konteks kampanye politik,” ucap dia.
Dimas menyebut pasal-pasal karet di UU ITE bisa digunakan untuk saling serang antarkubu dalam mengkriminalisasi pandangan lawan politiknya.
Padahal, kata dia, kebebasan berekspresi politik juga seharusnya dijamin oleh negara. Dia berpendapat hak warga dalam Pemilu itu bukan hanya soal hak memilih dan dipilih, melainkan juga hak mengemukakan pendapat.
“Ekspresi-ekspresi politik itu kan sebuah hal yang harusnya dilindungi gitu ya. Ekspresi-ekspresi politik, ekspresi atau referensi politik yang berbeda itu kan harus dilindungi dan harus dijaga,” tuturnya.

Penjelasan Panja
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.
Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 27B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi