Jakarta –
Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.
Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.
“Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.
“InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.
“Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.
Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.
“(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.
Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;
2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)
3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;
8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan
9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.
(hns/hns)