Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

Bisnis.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gencar bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidik untuk berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

“Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) ya, jadi lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura,” kata Setyo kepada jurnalis, Selasa (18/11/2025).

Dari hasil koordinasi memberikan hasil positif karena nantinya KPK dan CPIB mengusut perkara ini yang diduga melibatkan beberapa negara. Setyo mengatakan penyidikan ini berbeda dari sebelumnya dan bertujuan untuk mengungkapkan tersangka baru.

Kerja sama juga bertujuan untuk mempermudah penyidik memeriksa saksi-saksi baik di dalam maupun luar negeri yang dianggap mengetahui terkait perkara, serta memudahkan dalam pertukaran dokumen atau informasi lainnya.

“Kemudian kami minta untuk bisa mengakses, memberikan atau mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan,” ujarnya.

Dia menyebut kerugian negara cukup besar, namun dia belum merinci nominal kerugian negara.

Di sisi lain, Setyo mengatakan perkara Petral akan dilimpahkan ke pihaknya, yang sebelumnya ditelisik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) 

Sebab, kejaksaan mengetahui bahwa proses penanganan dilakukan secara bersama dan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan.

“Dari pihak kejaksaan itu nanti akan, karena kan mereka juga ternyata informasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” pungkas Setyo.