JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Mereka kekinian mencari penyimpangan yang diduga terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penelusuran dilakukan karena proyek yang dikerjakan pemerintah daerah ketika Ria Norsan menjabat itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD). Proses penganggaran hingga mekanisme pengadaan ditelusuri dari sejumlah saksi.
“Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus.
“Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami,” sambungnya.
Budi mengamini sejumlah saksi yang diperiksa mengetahui praktik korupsi.
“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ria Norsan selaku eks Bupati Mempawah yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
Adapun pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilaksanakan sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Lalu, sehari setelahnya atau 21 Agustus, penyidik memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dari pemanggilan itu, penyidik disebut mencari peran serta Ria Norsan. Sebab, sebagai kepala daerah di wilayah tersebut, dia diduga tahu pengerjaan proyek yang ujungnya dikorupsi.
“Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Agustus.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.
Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.
Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.
