Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi Nasional 28 Maret 2025

Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Maret 2025

Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menkomdigi
Meutya Hafid
memberi penjelasan terkait klasifikasi usia anak dalam
Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Perlindungan Anak
yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meutya mengatakan, penggunaan media sosial (medsos) tidak dipukul rata hanya bagi anak-anak yang sudah berusia 18 tahun saja.
“Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Meutya mengatakan, jika suatu platform risikonya rendah, maka bisa saja anak berusia 13-16 tahun boleh mengaksesnya secara mandiri.
Yang pasti, kata dia, anak-anak harus didampingi oleh orangtua hingga 18 tahun.
“Maka dia akan
full
bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ucapnya.
Meutya mengakui aturan pembatasan ini berbeda dengan yang berlaku di negara-negara lain.
Hanya saja, yang membedakan adalah pemerintah Indonesia memperhatikan tumbuh kembang anak dan kecil atau besarnya risiko dari masing-masing platform.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa