Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 melalui rapat paripurna, Jumat (12/9/2025). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hasil keputusan ini akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditindaklanjuti.
Wahyu berharap proses evaluasi tidak memakan waktu lama, maksimal 14 hari, sehingga aturan bisa segera diundangkan. “Karena untuk menetapkan perda terhadap evaluasi, nanti dari hasil perda ini dibahas. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, maksimal 14 hari. Akhir September ini Insya Allah sudah bisa selesai dan diundangkan,” ujarnya.
Dengan disahkannya P-APBD 2025 ini, Pemkot Malang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menembus Rp1 triliun meski tahun anggaran hanya tersisa 3 bulan. Wahyu optimistis target itu bisa dicapai karena tren peningkatan pendapatan cenderung signifikan pada kuartal ketiga menuju kuartal keempat.
“Karena target ini kita tetapkan dengan berbagai macam skenario untuk bisa mencapainya. Dari triwulan ke-3 menuju ke-4, kenaikannya sangat signifikan. Mudah-mudahan nanti kita bisa capai,” kata Wahyu.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Hibah Daerah (PHD) Kota Malang telah menembus lebih dari 60 persen, melampaui rata-rata nasional yang masih berkisar 40 persen. “Kebetulan tadi ada staf ahli Menteri Dalam Negeri menyampaikan, untuk PHD kita ini sudah di atas rata-rata nasional. Jadi kita optimistis sisa bulan di tahun 2025 ini bisa terus meningkat,” tandasnya. [luc/ian]
